NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres menegaskan, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024.

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” tegas Kapolres, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga  Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelas Julkifli.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Polda Jatim Sita Aset Bandar Senilai Rp 30,1 Miliar Hasil TPPU Jaringan Narkoba

Julkifli menerangkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kecamatan Ganding Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE