
NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/1/2025).
Kapolres menyampaikan bahwa operasi miras yang dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) lalu, itu merupakan bagian dari upaya pengamanan pasca Tahun Baru 2025.
“Anggota Polsek Pace berhasil mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum dan dampak negatif dari peredaran miras ilegal,” ujar Kapolres.
Di tempat teepisah, Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso menuturkan, pelaku berinisial SA (29), warga Dusun Kauman, Desa Pacekulon, diamankan bersama barang bukti berupa 82 botol berukuran 600 ml dan 4 botol berukuran 1500 ml.
“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras ilegal. (*)