SAMPANG | SIGAP88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang dalam rangka penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja KPH Madura.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. Selasa, (24/12).

Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal didampingi wakilnya Sujito dan Kasi PPB Frans Suady Bachri, Kasi Produksi & Ekowisata, Marinus, Kasi pembinaan SDH Dwi Joko P., KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Kompers Hermanto beserta jajaran, Asper BKPH Madura Barat Iwan Hs dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang beserta Kasi Datun serta jajaran.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Tanjung Kiaok Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan oleh Pustu di Balai Desa

Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal S. Hut. menyampaikan terimakasih kepada Kejari Sampang atas terlaksananya acara tersebut. “Sehingga ke-depan Perhutani KPH Madura bisa berkoordinasi dengan Kejari Sampang dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerjanya,” tuturnya.

Dia, berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, Kejari Sampang bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Madura,

Baca Juga  YBM PLN UP3 Madura Salurkan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

1735015408546Sedangkan, Kajari Sampang, Fadilah mengatakan, dalam hal MoU ini, Kejari Sampang akan selalu siap jika diminta oleh Perhutani sebagai Kuasa Hukum Negara dalam membantu pendampingan penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan Perhutani.

“MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum, kita siap membantunya, artinya sebagai pengacara. Kita siap membantu Perhutani maupun Pemerintah jika ada permasalahan,” ungkap Fadilah(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE