Jombang | Sigap88 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Jombang adakan rapat koordinasi (rakor) pensertipikatan fasilitas umum(fasum) di atas tanah kas desa (TKD) tahun 2024,Selasa ( 1/10 ) siang di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kegiatan rakor tersebut di hadiri Asisten Administrasi Umum, Plh Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Camat serta seluruh kepala desa se Kabupaten Jombang.

Diharapkan dengan di adakannya rakor tersebut bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan.

Baca Juga  Bappeda Sumenep Raih Peringkat Ketiga Ajang Inovasi Daerah 2024

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, mengatakan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP – KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024.

“Terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang,” kata Nasrullah.

Advertisement

Dijelaskan bahwa hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh tim dari KPK-RI.

Baca Juga  Sambut HUT TNI Ke- 79, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Serangkaian Kegiatan

“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar menyampaikan, agar pelaksanaan rakor ini bisa di ikuti dan ditindaklanjuti, karena ada beberapa aset aset yang berdiri di tanah kas desa. Seperti yang terkait dengan dinas kesehatan dan dinas kesehatan, dan beberapa aset tersebut harus di sertifikatkan.

Baca Juga  Camat Ganding lakukan Monev DD di 6 Desa

“Karena dengan sertifikat, maka Pemerintah Kabupaten Jombang bisa melakukan intervensi dalam pemeliharaan aset maupun yang lainnya. Karena itu rakor ini perlu di ikuti dan di pahami.” Kata Syaiful Anwar.

Ditambahkan juga bahwa fasilitas umum yang tidak bersertifikat, maka Pemerintah Daerah tidak bisa membiayai untuk perawatannya.

“Untuk itu di perlukan pensertifikatan aset aset yang menjadi milik Pemkab Jombang” tandasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE