NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan dua orang pria inisial OS (27), warga Kelurahan Kramat Nganjuk, yang diduga menjadi kurir dan SB (69) warga Kelurahan Ganungkidul Nganjuk, yang diduga sebagai pemesan, Rabu (5/6/2024).

Muhammad mengungkapkan kedua pria tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, OS ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (4/6/2024). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 (Tujuh koma enol satu ) gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Butir Pil Dobel L

“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk,” ungkap Muhammad.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SB dimana ia diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

Baca Juga  Gandeng BPBD, Polres Nganjuk Salurkan Bantuan Air Bersih

“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Heru. (*)

Advertisement
sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE