Bupati Sumenep Serahkan Sertifikat Tanah Proyek PTSL kepada Warga Desa Pasongsongan

256
Bupati Sumenep Serahkan Sertifikat Tanah Proyek PTSL kepada Warga Desa Pasongsongan
Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan

SUMENEP | SIGAP88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wingsojudo secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2023 kepada masyarakat desa Pasongsongan.

Kegiatan itu terlaksana di Balai desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten setempat. Kamis (4/1)

Achmad Fauzi menyampaikan, dengan kepemilikan sertifikat tanah sudah mempunyai kekuatan hukum. Dia menyarankan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menyimpan baik baik sertifikat yang di miliki dan di pergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonominya.

“Dengan sertifikat tersebut selain mempunyai kekuatan hukum juga mempunyai aspek sosial,” ucap Bupati Fauzi.

Sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul seperti perselisihan.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Apresiasi Tim Operasi Zebra Semeru 2024 Raih Peringkat Ketiga

“Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada bank setempat,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya perda tahun 2024 maka, Pungutan atas Perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.

“Dengan konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Desa Pasongsongan Achmad Saleh Hariyanto menyampaikan, Pemohon PTSL warga desa Pasongsongan mencapai 3.200 lebih.

“Hari ini kami akan membagikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun dalam hal ini pihaknya akan menyerahkan sertifikat tersebut dengan catatan uang pendaftarannya sudah terbayarkan.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Tim Pemenangan Kharisma Deklarasikan Kemenangannya

“Masih banyak masyarakat belum membayar uang pendaftaran sertifikat dan ada juga yang masih mempunyai piutang pajak, jadi segala administrasi harus di selesaikan terlebih dahulu baru kami serahkan sertifikatnya,” tegas Hariyanto.

“Dengan terbitnya sertifikat hasil PTSL tidak ada permasalahan lagi mengenai tanah baik antar tetangga maupun sesaudar,” tuturnya.

Hariyanto menegaskan, lahan yang belum tersertifikat di desa Pasongsongan tinggal sekitar 10 persen.

“Sebelum ada program PTSL di desa Pasongsongan ada 700 sertifikat yang sudah terbit. ditambah dengan sekarang program PTSL sekitar 3.200 lebih,” lanjutnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

Bahkan Hariyanto mengajak kepada semua Kepala Desa terutama Desa yang ada di Kecamatan Pasongsongan untuk mengikuti program PTSL ini.

“Ini program yang sangat positif dari pemerintah agar tidak terjadi sengketa,” pungkasnya

Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Asisten, OPD terkait, Kepala BPN, Forkopimcam, Kepala Desa Pasongsongan dan staf serta penerima sertifikat tanah.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE