Bupati Sumenep Serahkan Sertifikat Tanah Proyek PTSL kepada Warga Desa Pasongsongan
Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan

SUMENEP | SIGAP88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wingsojudo secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2023 kepada masyarakat desa Pasongsongan.

Kegiatan itu terlaksana di Balai desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten setempat. Kamis (4/1)

Achmad Fauzi menyampaikan, dengan kepemilikan sertifikat tanah sudah mempunyai kekuatan hukum. Dia menyarankan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menyimpan baik baik sertifikat yang di miliki dan di pergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonominya.

“Dengan sertifikat tersebut selain mempunyai kekuatan hukum juga mempunyai aspek sosial,” ucap Bupati Fauzi.

Sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul seperti perselisihan.

Baca Juga  Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Ikuti Kajian Rutin Bulanan

“Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada bank setempat,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya perda tahun 2024 maka, Pungutan atas Perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.

“Dengan konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Desa Pasongsongan Achmad Saleh Hariyanto menyampaikan, Pemohon PTSL warga desa Pasongsongan mencapai 3.200 lebih.

“Hari ini kami akan membagikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun dalam hal ini pihaknya akan menyerahkan sertifikat tersebut dengan catatan uang pendaftarannya sudah terbayarkan.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Tolak Rencana Pembangunan Real Estate

“Masih banyak masyarakat belum membayar uang pendaftaran sertifikat dan ada juga yang masih mempunyai piutang pajak, jadi segala administrasi harus di selesaikan terlebih dahulu baru kami serahkan sertifikatnya,” tegas Hariyanto.

“Dengan terbitnya sertifikat hasil PTSL tidak ada permasalahan lagi mengenai tanah baik antar tetangga maupun sesaudar,” tuturnya.

Hariyanto menegaskan, lahan yang belum tersertifikat di desa Pasongsongan tinggal sekitar 10 persen.

“Sebelum ada program PTSL di desa Pasongsongan ada 700 sertifikat yang sudah terbit. ditambah dengan sekarang program PTSL sekitar 3.200 lebih,” lanjutnya.

Bahkan Hariyanto mengajak kepada semua Kepala Desa terutama Desa yang ada di Kecamatan Pasongsongan untuk mengikuti program PTSL ini.

Baca Juga  Status KLB Campak Resmi Dicabut Lewat SK Bupati, Dinkes P2KB Sumenep Fokus Imunisasi

“Ini program yang sangat positif dari pemerintah agar tidak terjadi sengketa,” pungkasnya

Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Asisten, OPD terkait, Kepala BPN, Forkopimcam, Kepala Desa Pasongsongan dan staf serta penerima sertifikat tanah.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE