Mojokerto | SIGAP88 – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan 300 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Dawarblandong, di Balai Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan sertifikat tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono, jajaran Forkopimca Dawarblandong, dan Kepala Desa Dawarblandong.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, mengatakan, target PTSL di Desa Dawarblandong tahun 2023 ini adalah 1.175 sertifikat, dan penyelesaian target tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Pada kesempatan ini kita berikan 300 sertifikat yang sudah jadi, nanti berangsur-angsur akan kita selesaikan dari seluruh target 1.175. Ini adalah salah satu atau desa ini boleh saya sampaikan desa yang beruntung mendapatkan setidaknya program PTSL 2023,” kata Budiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Kamis,(21/9)
Budiono mengungkapkan, bahwa program PTSL ini, dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan BPN Kabupaten Mojokerto juga memiliki target yang harus diselesaikan, yakni 34.826 sertifikat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Nanti tolong kita semua harus berterima kasih kepada bapak kepala desa, karena tidak akan mungkin PTSL ini masuk ke desa Dawarblandong bilamana tidak ada jaringan atau kesiapan dari desa untuk meyakinkan kami untuk memberikan sertifikat ini,” jelasnya.
Selain itu, Budiono juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, agar BPN Kabupaten Mojokerto bisa segera menyelesaikan seluruh sertifikat PTSL. Ia meminta, agar masyarakat dapat menyimpan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Tolong kalau memang sertifikat ini akan dijadikan angunan, betul-betul dihitung kemanfaatannya, supaya tujuan yang mulia ini menjadi rusak kedepannya,” harapnya.
Sementara, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menerangkan, penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan barang berharga yang memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu waktu untuk menyiapkan sertifikatnya.
“Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya dari mana kemana itu tidak boleh keliru,” terang Ikfina.
Maka, kepada sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Ikfina meminta, agar mereka bersabar, karena masih dalam proses penerbitan.
“Daripada menunggu 1.175, yang jadi dibagi dulu supaya anda semuanya senang bisa dipegang punya tanah yang ada sertifikatnya. anda bisa membuktikan bahwa tanah ini milik saya berkekuatan hukum dan anda punya hak atas tanah itu,” tuturnya
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut berpesan, agar masyarakat yang mengambil sertifikat PTSL supaya tidak diwakilkan dan memenuhi semua persyaratannya.
“Jadi yang mengambil nanti benar-benar adalah namanya yang tertera di sertifikat tersebut,” pungkasnya(*)