Jakarta | SIGAP88 – Bareskrim Polri menetapkan Nur Utami Saru, selebgram asal Makassar Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. Sang selebgram diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, Saru, orang kepercayaan Fredy Pratama.
Ia juga menyebutkan bahwa Nur menampung uang hasil kejahatan Fredy Pratama untuk membeli tanah hingga sejumlah barang-barang bermerek. “Sudah (mengetahui suami bandar), jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dan S, itu mereka sudah saling mengenal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Selasa (19/9). Melansir CNNindonesaia
Adapun NU telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). “Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar rupiah,” kata Jayadi
Penetapan tersangka tersebut membuat Nur Utami langsung ditahan di Rutan Bareskrim. “NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” pungkasnya
Sekedar informasi, selain Nur Utami, selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fredy Pratama merupakan seorang bandar narkoba kelas kakap yang saat ini menjadi buron. Polisi menjalankan operasi yang dinamakan ‘Sandi Operasi Escobar’.
Sebanyak 10,2 ton sabu sudah diamankan dari pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Fredy Pratama.
Sebesar Rp273,43 miliar Aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand.
Brigjen pol Mukti Juharsa Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan apabila dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, sebesar Rp10,5 triliun sepanjang 2020-2023. (red/net)