Jakarta | SIGAP88 – Bareskrim Polri menetapkan Nur Utami Saru, selebgram asal Makassar Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. Sang selebgram diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, Saru, orang kepercayaan Fredy Pratama.

Ia juga menyebutkan bahwa Nur menampung uang hasil kejahatan Fredy Pratama untuk membeli tanah hingga sejumlah barang-barang bermerek. “Sudah (mengetahui suami bandar), jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dan S, itu mereka sudah saling mengenal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Selasa (19/9). Melansir CNNindonesaia

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

Adapun NU telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). “Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar rupiah,” kata Jayadi

Penetapan tersangka tersebut membuat Nur Utami langsung ditahan di Rutan Bareskrim. “NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” pungkasnya

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Bersih Halinar Lewat Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

Sekedar informasi, selain Nur Utami, selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Fredy Pratama merupakan seorang bandar narkoba kelas kakap yang saat ini menjadi buron. Polisi menjalankan operasi yang dinamakan ‘Sandi Operasi Escobar’.

Sebanyak 10,2 ton sabu sudah diamankan dari pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Fredy Pratama.

Sebesar Rp273,43 miliar Aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand.

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Brigjen pol Mukti Juharsa Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan apabila dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, sebesar Rp10,5 triliun sepanjang 2020-2023. (red/net)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE