Sumenep | Sigap88 – Dalam rangka Operasi patuh semeru 2023 Pilres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan test urine keoada sejumlah sopir bus antar kota di terminal Arya Wiraraja. Jum’at (14/07).
Kegiatan test urine bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam rangka Operasi Oatuh Semeru 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K yang mrmimoin kangsung kegiatan test urine didampingi oleh, Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution, S.H., M.H, Kasat Narkoba Akp Sugiarto.,S.H, Kasat Binmas Iptu Abd Kohar.,S.H, Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H dan Kasi Dokkes Aiptu Eko Agus Setiawan.,A.md
“Test urine bertujuan untuk mengantisipasi jika ada sopir bus menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) dan minuman keras yang dapat merugikan serta membahayakan penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo.
Selain utu, test urine ini guna mengantisioasi oenggunaan narkoba dan minuman beralkohol di kalangan sopir bus.
Menurutnya, test urine ini dilakukan utamanya para sopir bus luar kota atau angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) untuk menjaga keselamatan jiwa penumpang.
Edo juga menyampaukan, test urine bertujuan mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 s/d 23 Juli 2023 dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa,”
Selain test urine, kata Kapolres Sumenep AKBP Edo para sopir juga diperiksa tekanan darahnya. “Bagi pengemudi yang mengalami gangguan kesehatan (tekanan darah tinggi) dalam batas normal akan diberi obat, sedangkan yang sehat kami beri vitamin untuk menambah stamina,” terangnya.
Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution menambahkan test urine para sopir akan dilakukan secara random dan mendadak. Sewaktu – waktu kami datang kembali.
Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution berharap dengan pemeriksaan urine, kondisi kesehatan para sopir dapat terpantau yang muaranya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sumenep.
Sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 yaitu, penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan handphone, safety belt untuk pengemudi roda empat dan Over Dimensi Over Loading (ODOL) muatan roda empat atau lebih.