Sumenep | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan tersangka kasus pembelian kapal cepat dan kapal tongkang yang menyeret dua tersangka mantan pejabat PT Sumekar memastikan keduanya tidak akan kabur.
Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menyampaikan, kedua tersangka kasus pembelian kapal cepat dan tongkang oleh mantan pejabat PT Sumekar dengan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan oleh tim penyidik.
Kedua orang tersangka tersebut belum di lakukan penahanan. “Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena sampai saat ini tim masih mengumpulkan bukti bukti tambahan guna menjerat pelaku lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan. Selasa (13/12).
Dirinya menegaskan bahwa, kedua tersangka tersebut tidak akan kabur karena kita sudah melakukan penjegalan terhadap kedua tersangka tersebut. “Kami sudah melakukan langkah penjegalan melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” jelasnya.
Melalui surat tersebut, nantinya Kejati akan melakukan langkah dengan mengirim surat kepada semua otoritas, baik pelabuhan atau bandara.
“Kami juga fokus kepada tersangka lainnya, setidaknya, kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar telah merugikan uang negara milyaran rupiah,” tegasnya
Lanjut Novan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019, untuk menyeret tersangka baru. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membidik tersangka baru dengan mengumpulkan bukti bukti,” tuturnya.
“Pengumpulan bukti bukti tersebut, dengan mengambil keterangan sejumlah orang yang dinilai mengetahui tentang pembelian kapal tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep yang telah diperiksa tiga kali,” pungkasnya.