Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.

Bagi pelanggar akan diancam Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Baca Juga  Satlantas Polres Pamekasan Tindak Aksi Balap Liar, 582 Motor Diamankan