Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
Bagi pelanggar akan diancam Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai
Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal