SIGAP88
PORTAL BERITA JAWA TIMUR
Madura Raya

Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

Oleh Koesnadi   |   17 Oktober 2022   |   10:34 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.

Bagi pelanggar akan diancam Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal

BACA BERITA ASLI
Scan QR Code untuk membaca berita lengkap di SIGAP88