Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.

Bagi pelanggar akan diancam Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN