Pasuruan, Sigap88 – Ternyat begini penjelasan Kapolsek Prigen, tentang Kronologi suami bunuh istri di Villa Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Polsek Prigen.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Hasanudin (28) membunuh istrinya Desi Rosiana (26) dengan cara yang sadis.
Pelaku menganiyaya korban bertubi-tubi hingga tewas.
Kapolsek Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengungkapkan jika pasangan suami istri ini sampai di villa di Gang Kramat, Jalan Pesanggrahan, Prigen sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah tersangka sempat berkaraoke ria hingga melakukan hubungan badan dengan istrinya. Namun, ketika korban hendak meminta hubungan intim untuk kedua kali, tersangka menolak.
Pelaku kembali membahas masalah perselingkuhan korban hingga terjadi cekcok.
“Pelaku yang masih dendam langsung mencekik leher korban, ” ujar Decky saat konferensi pers di Polsek Prigen pada Selasa (28/06/2022).
Korban sempat memberontak, namun tersangka membalasnya dengan membenturkan kepala istrinya ke sandaran kasur.
Belum puas, tersangka mengikatkan sarung guling ke leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal.
Setelah korban lemas, tersangka menenggelamkan tubuh istrinya ke dalam bak mandi dengan posisi terbalik. “Setelah membunuh, pelaku keluar dan sempat pulang ke rumah. Setelahnya pelaku diantar keponakannya menyerahkan diri ke kantor polisi, “ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Hasanudin (28) mengaku bahwa dirinya membunuh karena masih dendam setelah tahu si istri yang berselingkuh dengan pria lain.
“Sudah saya bilangi jangan aneh-aneh, sudah punya anak dua. Malah membantah terus. Akhirnya saya peteng (gelap mata), ” ujar
Hasanudin. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 338 KUHP terkait tindak menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (And/Gun)