Sumenep | Sigap88 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran (TA) 2022 di Desa Legung Barat Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (09/06).
Hadir dalam acara sosialisasi PTSL ketua tim ajudikasi Dwinanto Wibowo beserta rombongan, Camat Batang batang A Mujib, M.Si, Forpimka Batang batang, Kepala Desa Legung Barat Mashoyya dan perangkat Desa serta masyarakat Desa Legung Barat.
Ketua tim Ajudikasi Dwinanto Wibowo menyampaikan ni merupakan program Pemerintah dan diharapkan masyarakat proaktif mensukseskan program PTSL.
Karena program PTSL ini dapat membantu masyarakat, dengan biayanya murah. “Biaya murah dan untuk masyarakat itu sendiri bukan untuk BPN ,” kata Dwi sapaan akrabnya.
“Pemohon (Masyarakat) dibebani administrasi sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan SK 3 Menteri yaitu Menteri Agraria, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri, yang diperuntukkanya untuk biaya Materai, patok, dan foto copy yang diperlukan untuk pemberkasan,” jelasnya
Sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan pelaksanaan PTSL.
Program PTSL bertujuan untuk, kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang dan nyaman setelah pegang sertifikat.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal ekonomi. “Sertifikat bisa dijadikan agunan untuk pengajuan modal usaha ke Bank,” ucapnya.
Dwi menyampaikan, untuk Desa Legung Barat kami menargetkan 2000 bidang tanah yang di sertifikat dan untuk Kabupaten Sumenep sendiri sebanyak 17 ribu. “Saya berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah ini, agar tidak ada lagi sengketa tanah,” imbuhnya
Sementara itu, Camat Batang batang A Mujib M.Si menyampaikan, ada 2 Desa diKecamatan Batang batang yang dapat program PTSL yaitu Desa Dapenda dan Desa Legung Barat.
“Setidaknya Pemerintah telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat agar tanahnya mempunyai kepastian hukum,” ucap Camat Mujib.
Dia berharap, pemerintah Desa dapat menyeleksi mana yang akan didahulukan untuk dilaksanakan sertifikat. “Utamakan bagi masyarakat yang aktif membayar pajak,” ujarnya.
Kepala Desa Legung Barat Mashoyya sangat merespon program pemerintah tentang PTSL. “Dengan program PTSL ini masyarakat bisa memiliki sertifikat dengan biaya murah,” katanya.
“Bagi tanah yang masih bermasalah (sengketa) ditangguhkan terlebih dahulu untuk diajukan sertifikat, dan kami berharap masyarakat merespon positif program ini agar masyarakat Legung Barat mempunyai sertifikat. semua,” tandasnya