Pasuruan, Sigap88 – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan bahan pangan, khususnya minyak goreng (migor) curah di pasar tradisional, Sat Binmas, Polres Pasuruan, Polda Jatim melaksanakan sidak patroli ke sejumlah Pasar.

Sidak yang dilakukan Sat Binmas di wilayah hukum Polres Pasuruan itu meliputi pasar Gempol dan pasar Beji, untuk melaksanakan pengecekan stok minyak goreng, dengan sasaran Agen dan toko penjual eceran minyak goreng curah, Kamis (07/04/22).

Kegiatan dipimpin oleh KBO Binmas Ipda Joko Suseno, S.H. dengan didampingi Kaurmintu Binmas, Kanit Binkamsa, dan Kanit Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan.

Dari hasil pemantauan di sejumlah wilayah bahwa ketersediaan minyak goreng curah masih aman dan tersedia di semua tempat dan harga masih normal.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

“Giat monitoring ini dilaksanakan setiap hari agar mengetahui bahwa pendistribusian minyak goreng curah di pasaran masih terjamin lancar,” kata Kasat Binmas AKP Mastuki.

AKP Mastuki, S.H. menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan, serta memantau harga eceran tertinggi terkait bahan pangan yaitu minyak goreng curah di beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan, serta harga eceran tertinggi minyak goreng di wilayah Hukum Polres Pasuruan, agar masyarakat tetap tenang tanpa harus khawatir kehabisan stok minyak goreng curah di pasaran pada bulan suci ramadhan ini,” ucapnya.

Baca Juga  Raih Akreditasi Paripurna RME, DPRD Kabupaten Pasuruan Apresiasi Pelayanan RSUD Grati Makin Modern

Kasat Binmas juga menambahkan bahwa stok ketersediaan minyak goreng curah saat ini dari hasil laporan anggota yang bertugas di lapangan masih cukup bisa memenuhi kebutuhan warga sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kasat Binmas menuturkan kepada pelaku usaha toko atau pedagang untuk selalu mengecek stok persediaan minyak goreng ditempat etalase toko dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran yaitu penimbunan sembako terutama minyak goreng curah.

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

“Kita himbau kepada pedagang atau pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Pangan terutama minyak goreng curah, sehingga saat menjalani Bulan Ramadhan, kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pasuruan dapat terpenuhi dengan baik dan cukup,” pungkas AKP Mastuki. (And)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE