Pamekasan | Sigap88 – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di pasar Omben, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang pada hari Senin (31/01) kemarin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, bahwa pada bulan September 2021 di Desa Panaguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh inisial YA.

“Sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 4 November 2021 bahwa inisial YA (36) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Tomy.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergi, Kepala Perhutani KPH Madura Terima Kunker TNI & Polri di Kepulauan Kangean

Menurutnya, YA dilakukan penangkapan di pasar Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang pada hari Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.30.

“Atas perbuatannya YA akan di jerat dengan pasal 82 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76E UU Ri Nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI 23 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” ucap Tomy.

Advertisement

Yang bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaktub dalam pasal 76E akan dikenai hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar.

Baca Juga  Camat Sapeken Minta Puskesmas Pagerungan Besar jadi Puskesmas Mandiri

Namun, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap AY diruang tahanan Mapolres Pamekasan,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh YA, korban disuruh memijat dirinya lalu dilakukan pencabulan dengan alasan korban dapat barokah dan awet muda. “YA dilakukan penahanan mulai tanggal 01 Februari sampai 20 Februari 2022,” terangnya.

Baca Juga  Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba, 39 Pelaku Ditangkap

Sementara, barang bukti yang di amankan berupa 1 buah baju Hem kotak berwarna merah, 1 kerudung polos warna merah dan sarung berwarna merah.

Diketahui, YA melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur yang bernama samaran Mawar dan Melati yang keduanya masih berumur 16 tahun.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE