KEDIRI, SIGAP88 – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kediri membekuk STR alias Pajak (33), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat, Minggu (16/1/2022).

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, pelaku diamankan petugas di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 5 plastik seberat 0,93 gram dan 1 ponsel.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku 5 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,93 gram dengan masing-masing 0,40 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,05 gram, 0,06 gram dan 1 ponsel,” ungkap AKP Ridwan Sahara, Selasa (18/1/2022).

Masih kata AKP Ridwan Sahara, awalnya, petugas melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku. Pada saat itu pelaku berada dipinggir jalan, diduga pelaku akan mengedarkan sabu-sabu.

Baca Juga  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka

“Pelaku yang tidak berkutik pada saat diamankan petugas mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ridwan Sahara. (pRiez)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE