Sidoarjo, Sigap88 – Tiga Pelaku kejahatan pencurian motor (Curanmor) dengan pemberatan telah dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiga pelaku dipampang pada Press Release di Polresta Sidoarjo, Senin (17/1/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Menyampaikan, ketiga pelaku yakni ANDM dan DMA sebagai pelaku eksekutor pencurian dengan pemberatan, sementara NPL sebagai penadah barang curian.

Menurut Kapolresta kejadian berawal dari
kelalaian korban untuk mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya, SBR (19 tahun), warga Sumberejo, Wonoayu, sehingga korban harus kehilangan motor miliknya dan dibawa kabur seseorang.

Baca Juga  Enam Jemaah Haji Asal Jatim Dikabarkan Wafat di Arab Saudi

Saat kejadian pada 5 Januari 2022 malam, teman korban mengetahui ada seorang laki-laki masuk pagar rumah SBR dan membawa kabur motor temannya tersebut. Kemudian ia mengejar namun tidak berhasil mendapati pelaku.

“Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Dari NLP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena bertindak sebagai penadah motor curian. Polisi dalam pengembangan kasus, mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain yang berhasil diringkus, ANDM, sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik Korban.

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

Motif pelaku ungkap Kapolresta Sidoarjo adalah untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone. Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA, 21 tahun, juga pernah melakukan pencurian burung.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka. Yakni terhadap tersangka ANDM dan DMA, disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga  Hari Otoda 2026, Pemkot Surabaya Prioritas Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(YL)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE