Pamekasan | Sigap88 – Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H asal negeri Jiran Malaysia lantaran tak memiliki dokumen, hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan Imam Bahri, Jumat (31/12) sore
Bahri menyampaikan, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, tim intelijen dan penindakan keimigrasian berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial H atas informasi dari Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Sumenep
“H warga Malaysia tersebut, tidak memiliki dokumen yang sah dan kartu identitas diri” kata Bahri
Bahri memaparkan saat melakukan pengamanan terhadap pria berinisial H bahwa sebelumnya pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinsos. ” Kemudian, tim intelijen melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Moh. Iksan, S.Pd dan dengan UPT Rumah perlindungan Sosial Kabupaten Sumenep” jelasnya
Ungkap Bahri, bahwa pria yang berinisial H diketahui berada di kecamatan Kalianget ” tepatnya di Desa Marengan Laok” jelasnya
Sementara, Dasuki selaku kepala desa Laok mendapatkan keterangan terhadap terduga H yang tidak dilengkapi dokumen dan identitas diri, selanjutnya H dilimpahkan kepada Polsek Kalianget.
Kemudian, pihak Polsek Kalianget berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Sumenep untuk menangani orang terlantar. “Mulai tanggal 13 Desember 2021 terduga H diamankan di UPT rumah perlindungan sosial Kabupaten Sumenep,” jelasnya
Bahri menjelaskan bahwa, menurut hasil interogasi pihak Polsek Kalianget, H mengaku bahwa, pada awal bulan Mei 2021 H berangkat dari rumahnya di Sabah, Malaysia menuju Nunukan, Kalimantan Timur dengan berjalan kaki sebagai musyafir.
“Selama di Nunukan identitas H hilang dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan menggunakan transportasi kapal laut menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya” kata Bahri menirukan H
Selanjutnya, pada Minggu 12 Desember 2021 H dengan menggunakan transportasi Bus menuju Madura. “Ke Madura, H hendak mencari seseorang yang bernama Nur Hijati yang beralamat di Kabupaten Sumenep,” papar jelasnya
Namun, H diturunkan di terminal Pamekasan oleh pihak crew Bus, dan melanjutkan perjalanan ke Sumenep dengan menggunakan Bus lain dan tiba di terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Kemudian, H melanjutkan perjalanannya dengan naik ojek hendak menuju Bandara Trunojoyo, akan tetapi berhenti di simpang 3 pasar kayu Desa Pabian. “Di Desa Pabian tersebut H bertemu dengan Ust Mang dan H dilimpahkan kepada Kepala Desa Marengan Laok,” ujarnya.
” H mengatakan kepada Dasuki bahwa dirinya mencari orang yang bernama Nur Hijati namun orang yang dicari bukan warga Desa Marengan Laok,” terangnya.
Dari kronologis di atas, pihak Polsek Kalianget melimpahkan kepada Dinas Sosial Sumenep dan Dinas Sosial Sumenep melimpahkan kepada Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan pada tanggal 16 Desember 2021.
“Sejak tanggal 16 Desember 2021, H berada di ruang Detensi kantor Imigrasi kelas III Pamekasan, maka segala kebutuhan dasar H menjadi tanggung jawab Detensi kantor Imigrasi kelas III Pamekasan,” tuturnya.
Bahri menegaskan bahwa untuk memperjelas status kewarganegaraan H pihaknya berkordinasi dan mengirim surat ke kedutaan besar Malaysia pada tanggal 20 Desember 2021.
“Kami dapat jawaban dari Kedutaan Malaysia pada tanggal (29/12) bahwa benar H merupakan warga Malaysia dengan Nomer Id 860102/12/5753 yang dikeluarkan oleh jabatan pendaftaran Negara (JPN),” tegasnya.
Menurut petunjuk dari divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Timur Jaya Saputra mengintruksikan kepada kantor Imigrasi kelas III Pamekasan melanjutkan pemeriksaan tahapan orang asing.
“H disanksi telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah Detensi jika hal orang asing tersebut ada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah,” tandasnya.