Pamekasan | Sigap88 – tim Sakera Sakti Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus 3 Specialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan nama inisial EE (33) warga Desa Cenlecen Kecamatan Pakong, MH (63) warga Desa Bajang Kecamatan Pakong dan FR (47) warga Desa Bakeong Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik saat menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor berawal dari Pelaku MH menyuruh Pelaku EE dan FR untuk mencuri kendaraan milik korban Mohammad Faisol Desa Somalang, Kecamataj Pakong.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

“Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR, pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 wib, di ladang depan kandang ternak sapi alamat Jl. Desa. Somalang Kecamatan Pakong,” Kata Kapolres Rogib.

Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Tingkat Desa di Kecamatan Arjasa

Rogib menjelaskan, Pelaku EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada tanggal 16 Januari 2022.

“Dari hasil penangkapan EE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FR pada tanggal 3 Februari 2022 dan pelaku MH,” terangnya.

Atas tindakan yang melanggar hukum maka, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE