SUMENEP | Sigap88 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) metrologi legal Sumenep, Madura melakukan tera terhadap timbangan yang dimiliki oleh pedagang di pasar Anom. Selasa (04/06).

Merupakan tugas pokok UPTD metrologi legal memberikan pelayanan tera dan atau tera ulang alat ukur, takar, tumbang dan perlengkapannya.

Kepala UPTD metrologi legal Sumenep Asyikurrahman saat melakukan tera ulang timbangan di pasar Anom Sumenep menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pelaksanaan tera atau tera ulang tersebut dilakukan setiap tahun

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Desa Panaguan Rawat Tanaman Holtikultura

“Ini sudah terjadwal, kadang jadwal dimajukan kadang dimundurkan tergantung situasi dan kondisi yang ada,” kata kepala UPTD Asyikurrahman

Tera ulang kata UPTD metrologi legal Sumenep merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap alat-alat ukur, takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP). dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan

“Dilakukan tera ini untuk memastikan timbangan tersebut sesuai, tidak ada yang di rugikan dan di untungkan antar pembeli dan pedagang,” ucapnya

Baca Juga  Persit KCK Kodim 0827 Sumenep Implementasikan Program TEBAR

Menurutnya, dalam pelaksanaan tera ini, memastikan timbangan yang tidak sesuai diperbaiki. “Tera ini dilakukan di setiap kecamatan, dan sekitar 10 kecamatan di daratan sudah dilakukan tera,” terangnya.

“Pada intinya kami melakukan tera kepada pedagang yang mempunyai UTTP yang hubungan langsung dengan konsumen” jelasnya.

Pihaknya juga memohon kesadarannya pihak pedagang karena timbangan pasti ada untung ruginya, kadang kepada pedagang dan bisa juga kepada pembeli.

“Kami melakukan hal ini untuk membantu para pedagang dan pembeli agar tidak terjadi yang merugikan,” imbuhnya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

“Sesuai dengan Undang Undang nomer 2 tahun 1981 UTTP yang tidak bertanda tera sah di kenai denda uang Rp 1 juta dan kurungan 1 tahun penjara, namun kami mengedepankan sosialisasi,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE