SUMENEP | Sigap88 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura Sigit Waseso, SH. MH, didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, melakukan tiga penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

Penyerahan surat restorative Justice yang merupakan hasil pengajuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlaksana di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Kajari Sumenep Sigit Waseso menyampaikan, Restorative Justice (RJ) suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait, dengan melakukan dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dengan semua pihak.

“Saat ini kami telah menyelesaikan tiga RJ terkait dengan Laka Lantas, Penipuan dan penyalah gunaan obat terlarang,” kata Kajari Sumenep, Sigit Waseso. Rabu (09/10).

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim di Pulau Raas, Tenaga Kesehatan Tradisional Layani Puluhan Pasien

Kajari, Sumenep Sigit menjelaskan, terkait dengan Lakalantas inisial AN warga kecamatan Ambunten.

“Supir Truk AN (69) lalai sehingga menimbulkan lakalantas, namun dari pihak keluarga korban mengikhlaskan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut,” ungkap Sigit.

“Maka Kami menghentikan penuntutan yang di tentukan oleh Kejagung,” jelasnya.

Sedangkan, mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wl warga Kecamatan Batuan telah dilakukan mediasi yang dilanjutkan dengan pengajuan RJ ke Kejagung dan diterima.

“WL melakukan penipuan untuk biaya merawat orang tuanya yang sakit dan untuk biaya sehari hari,” papar Sigit.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Setelah dilakukan mediasi, antara WL dan korban telah sepakat untuk tidak meneruskan perkaranya, dan WL telah membayar sepenuhnya apa yang jadi kerugian korban.

“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya, kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. “Alhamdulillah pengajuan kami di terima oleh Kejagung,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan penyalah gunaan narkoba oleh NF Warga kecamatan kota Sumenep, telah diputus melalui RJ.

“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam rumah rehab di RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep,” ujarnya.

NF, ungkap Kajari, Sumenep telah menjalani rehab selama 3 bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUD dr Moh Anwar Sumenep.

Baca Juga  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, TPID Sumenep Jual Minyakita di Pasar Tradisional

“NF sudah selesai direhab dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

“Kami berharap ketiga orang yang telah bebas ini bisa diterima kembali di tengah tengah masyarakat, agar bisa menjalankan aktifitasnya kembali, dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pungkasnya

Sekedar diketahui bahwa Kejari Sumenep Sampai awal Oktober 2024 ini telah menyelesaikan 10 RJ.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE