Sumenep | Sigap88 – Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil meringkus salah seorang yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu Seberat 9,93 Gram. Senin (08/08).
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH melalui rilis group menyampaikan, penangkapan terhadap inisial FSH (32) warga Kalikatak Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas informasi dari masyarakat bahwa FSH sering melakukan transaksi dan pesta sabu di rumahnya Desa Kalikatak.
Maka, petugas dari Polsek Kangean melakukan penyelidikan yang intensif dan langsung mendatangi rumah FSH di Desa Kalikatak, yang sekaligus melakukan penggerebekan.
“Saat melakukan penggerebekan dan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap FSH di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram yang diselipkan didalam sarung warna Abu Abu yang tepatnya di ruang tamu rumah FSH,” Kata Kapolsek Agus.
Disampaikan pula oleh Agus bahwa, saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka FSH, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Sehingga, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pocket plastik klip besar berisi serbuk Sabu seberat 9,93 Gram, 1 buah sarung warna Abu Abu 1 Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.
“Karena terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar hukum dengan menyimpan barang terlarang maka tersangka FSH akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Agus juga bertekad akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kangean, karena terbukti merusak generasi muda baik fisik maupun ekonominya. “Kami akan selalu bersinergi dengan tokoh Agama dan tokoh masyarakat bahkan dengan tokoh pemuda untuk memberantas Narkoba bersama sama,” pungkasnya.













