
SUMENEP | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kamis (26/06) sekira pukul 16.00 wib.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik R. (34) Warga Kecamatan Talango. Kabupaten Sumenep
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.
Tak berhenti disitu, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil pick up yang terparkir.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pick up ditemukan pula barang bukti berupa 136 paket sabu siap edar yang disimpan di balik kursi pengemudi,” kata Kasi humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya Jumat(27/6)
“Total barang bukti sabu yang diamankan sejumlah 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram,” ujarnya.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit handphone, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
“Saat diinterogasi di lokasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep,” ucapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Widi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tuturnya.













