Jombang | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, menangkap tiga orang pria yang diduga menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang.

Adapun ketiga Pelaku tersebut antara lain, DE (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan YA (44), warga Sumberbendo, Jogoroto merupakan Residivis kasus Narkotika sedangkan M T (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang juga residivis kasus Obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (10/1/2022) di tempat dan waktu berbeda beserta barang buktinya.

“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” kata AKP Riza dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

Awalnya, petugas menangkap D di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.

Setelah itu petugas meringkus Y saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram; 0,30 gram; 0,12 gram; 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram.

Baca Juga  Tasyakuran May Day 2026, Pemkab Jombang Kolaborasi bersama Serikat Buruh Perkuat Pembangunan Ekonomi untuk Kesejahteraan Pekerja

Beberapa jam setelah penangkapan Y, petugas menciduk T di rumahnya Desa Sawiji sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.

“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal diketahui tersangka D dan T adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Y merupakan pengedar. Ketiga tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka D dan T dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terhadap tersangka Y kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasat Intelkan Polres Malang ini.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE