Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers kasus narkoba antar pulau di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/1/2024)

Pamekasan | SIGAP88 – Satreskoba Polres Pamekasan meringkus IN warga asal Pasirian Kabupaten Lumajang, Jawa Timur lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba berdasarkan laporan Polisi, Nomor LP/A/6/1/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 8 Januari 2024.

Pria 46 tahun itu diketahui polisi ketika hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura Jatim. “Tersangka IN ditangkap di rumah warga jalan Cokroatmojo gang 7 Kelurahan Parteker pada hari Senin 8 Januari 2024” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (17/1/2024) kepada wartawan saat menggelar Press Release terlaksana di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan

Baca Juga  Pasca Penemuan Kokain, Polda Jatim Awasi Pesisir Sumenep

Kapolres Pamekasan menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IN diduga kurir dengan jaringan antar pulau dan antar Kabupaten serta antar Provinsi.

“Diduga IN merupakan kurir antar Provinsi termasuk, Sumatra, Jawa, lalu ke Madura,” tuturnya

Baca Juga  Wakil Bupati Sumenep Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan tes urine serta mengirim BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan proses Lidik sampai tuntas,” imbuhnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE