Pamekasan | Sigap88 – Dalam rangka meminimalisir dan m ncegah beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan sosialisasi di 13 Kecamatan.

Sosialisasi yang di gelar bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif, yang diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Giat Posyandu di Desa Bettet

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menyampaikan, sosialisasi di berikan dalam rangka meminimalisir dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi kami lakukan dibeberapa titik yaitu, toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan,” kata M. Hasanurrahman. Selasa (05/09).

Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. “Edukasi tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi yang akan diterima apabila melakukan penjualan dan pembelian rokok ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Bersih Halinar Lewat Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

“Perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” papar Hasanurrahman.

Bahkan Hasanurrahman mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan peredaran rokok ilegal karena dengan begitu masyarakat telah ikut andil mencegah peredaran barang tanpa cukai yang merugikan pemerintah. “Karena sesuai dengan tagline Cukai untuk kesejahteraan rakyat hindari rokok ilegal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE