Sumenep | SIGAP88 – Polsek Rubaru jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram dengan 2 orang tersangka.

Kapolsek Rubaru, Iptu Suparjiyo, SH menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap terhadap inisial MM dan TA berkat informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru dan TA warga Kecamatan Pragaan,” kata Kapolsek Rubaru Suparjiyo. Kamis (31/08).

Baca Juga  Tingkatkan Stamina, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Uji Tanding Sepak Bola dengan BPRS

“Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Rubaru di dalam rumah tersangka MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan setempat, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram,” ungkap Suparjiyo.

Ditegaskan oleh Kapolsek Suparjiyo bahwa, kedua tersangka hendak melakukan transaksi sabu.

Bb Sabu RubaruBarang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.

Baca Juga  Curi Motor di Pademawu, Warga Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE