SUMENEP | SIGAP88 — Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial S (74), warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, diamankan setelah petugas menemukan puluhan paket yang diduga sabu dengan total berat kotor mencapai 48,58 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, pada Senin (7/9/2026). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Salah satu barang bukti ditemukan di samping rumah, yakni sebuah wadah yang terbuat dari bohlam lampu dan berisi benda yang diduga sabu.
Petugas selanjutnya menunjukkan barang tersebut kepada S. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, S mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan S beserta seluruh barang bukti ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 22 paket yang diduga sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Polisi juga menemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu berbahan sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah berbahan kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.
Setelah pengungkapan, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tahapan penyidikan lainnya meliputi rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut juga direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena perkara narkotika merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.
Dalam perkara ini, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.















