
SUMENEP | Sigap88 – Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa memusnahkan knalpot brong yang bukan SNI dengan melakukan pemotongan knalpot tersebut di halaman Mapolsek Kangean. Selasa (07/01/2025).
Kapolsek Kangean, Polres Sumenep, Iptu Datun Subagyo menyampaijan, kegiatan ini dilakukan atas perintah atasan dan merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat.
“Pemusnahan knalpot yang tidak standard SNI merupakan langkah kami menegakkan disiplin,” kata Kapolsek Kangean, Iptu Datun.
Knalpot brong sangat mengganggu masyarakat, dengan bunyinya yang bising dapat mengganggu istirahat masyarakat, juga mengganggu pengendara lain.
“Kami mengambil langkah memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong dan menghancurkan agar tidak di pakai lagi,” tegas Datun.
Sementara itu kepala Dusun Ngomber, Desa Laok Jangjang, Sanusipane mendukung tindakan Polsek Kangean yang telah menghancurkan knalpot brong.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap tindakan yang dilakukan Polsek Kangean, dengan menghancurkan knalpot brong,” ucap Sanusipane.
Bahkan dia mendukung tindakan nyata yang dilakukan oleh Kapolsek Kangean, dengan begitu para pengguna sepeda motor yang knalpotnya brong terutama anak muda agar disiplin berlalulintas dengan tidak memakai knalpot brong.
“Ini sebuah tindakan nyata dari Polsek Kangean guna memberikan efek jera bagi pengguna knalpot brong, agar tidak mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Sanusipane
Sekedar diketahui, Polsek Kangean telah memusnahkan knalpot brong sebanyak 7 unit dengan disaksikan oleh semua anggota Polsek, perangkat desa, dan tokoh pemuda.














