Surabaya| SIGAP88 – Jambret yang meresahkan warga Kota Surabaya ditangkap Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya

Tersangka berinisial MIN (22), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, mengungkapkan bahwa tersangka beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol M-6831-NL.

Tersangka MIN ditangkap usai melakukan penjambretan dengan korban DRW, di Jalan Semarang tepatnya depan Stasiun Pasar Turi Sabtu 7 Juni 2025 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Ia juga bertindak langsung sebagai eksekutor di lapangan.

“Tersangka ini kami tangkap pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raden Saleh Surabaya, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” tutur Kompol Vonny,Kamis (10/7).

Dari hasil pemeriksaan, MIN mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi.

Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lainnya di Surabaya.

Baca Juga  Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Ajukan Eksepsi

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi tentu itu tidak dibenarkan. Pelaku akan diproses hukum dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan,” tegas Kompol Vonny

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Realme Note 50 milik korban, dua lembar print-out gambar dosbook HP, serta motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga  Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

“Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE