Polres Sumenep bersama Kodim 0827 Gelar Patroli Skala Besar

123

SUMENEP | Sigap88 – Ciptakan kondusifitas jelang pemilu 2024 Polres Sumenep dan Kodim 0827 apel gelar pasukan dan dilanjutkan patroli skala besar amankan Pemilu 2024 bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Selasa (06/02)

Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP menggelar patroli gabungan berskala besar dalam rangka persiapan pengamanan menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi dan diikuti oleh PJU, anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP

Baca Juga  Puskesmas Sapeken Pastikan Tidak Ada Pasien ODGJ Dipasung

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, patroli berskala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu, siap untuk bahu-membahu dalam mensukseskan Pemilu 2023 ini.

“Intinya kita semua bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu mulai dari masa pencoblosan hingga perhitung,” ungkapnya

Baca Juga  Bank Jatim Pamekasan Serahkan Hadiah Tabungan Simpeda

Patroli gabungan skala besar mengambil rute dari start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Liorita – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finish Polres Sumenep.

Widiarti juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tanpa adanya ancaman baik fisik maupun psikis.

Baca Juga  Bapenda Sumenep Salurkan DBH PDRD ke Pemerintah Desa

“TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 UU RI No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun,” ucapnya (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE