Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Youtuber Kacong Arye Diringkus Polres Pamekasan

Kecewa Diputus

750

PAMEKASAN | Sigap88 – Satreskrim Polres Pamekasan, Polda Jatim meringkus youtuber Kacong Arye atau inisial J warga Bunbarat Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep karena diduga telah menyebarkan video call telanjang mantan pacarnya inisial RW.

Video call telanjang berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb tersebut oleh tersangka J dikirim kepada salah satu saksi MMS, warga Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan.

Mengetahui hal itu korban RW merasa nama baiknya di cemarkan maka RW melaporkan kepada Polres Pamekasan dengan bukti lapor nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebar luaskan video pornografi.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Apel Linmas OPS Mantap Praja Semeru 2024

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat menggelar Press Release mengatakan bahwa antara J dan RW sebelumnya merupakan dua sejoli yang sedang menjalin pacaran.

“Sebelum menyebarkan video call telanjang, antara J dan RW menjalin pacaran selama 6 bulan,” kata Andy

Andy menjelaskan bahwa, tersangka J merekam tanpa ijin melalui video call RW saat RW tidak memakai baju pada bulan November 2022 sekira 23.00 wib.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

“Saat RW di video call melalui aplikasi WhatsApp oleh J dalam keadaan tidak memakai baju dan RW tidak tahu bahwa hal itu di rekam oleh J,” papar Andy.

“Tersangka J nekat menyebarkan video telanjang RW dikarenakan merasa sakit hati di karenakan putus pacaran,” papar Andy

Dari tersangka J petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.dan percakapan tersangka J dengan RW.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

“Atas perbuatannya tersangka J yang m nyebarkan video telanjang RW akan di jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE