SUMENEP | Sigap88 – Bapenda Sumenep, Madura, Jawa Timur menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (DBH PDRD) kepada pemerintah desa.
Pendistribusian DBH PDRD tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam meningkatkan peran desa dalam pengelolaan pajak daerah
DBH PDRD juga guna memberikan apresiasi kepada pemerintahan desa yang aktif mendukung pemungutan pajak daerah, Bupati Sumenep mengalokasikanDBH PDRD kepada pemerintahan desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep Faruk Hanaf menyampaikan, kebijakan pemerintah ini tentang DBH PDRD bertujuan memperkuat struktur keuangan desa, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih optimal.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada pemerintah desa.
“Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek DBH PDRD, termasuk perhitungan alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana di tingkat desa,” ungkap Faruk Hanafi. Kamis (07/11).
Mantan Camat kota ini menjelaskan, dalam tahun anggaran ini, total alokasi DBH PDRD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencapai Rp 6 miliar.
Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep, dan nantinya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
“Dengan adanya tambahan pendapatan ini, desa-desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” harapnya
Menurutnya, peran desa sangat penting dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 hingga proses pemungutannya.
“Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak” paparnya
Dirinya juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dapat semakin kuat.
“Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari segi finansial, tetapi juga akan lebih termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak” terang Faruk.
Faruk sangat yakin melalui kebijakan ini, akan memberikan efek domino yang positif, di mana desa-desa akan lebih mandiri dalam pengelolaan pajak, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pemberian DBH PDRD ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah kepada desa-desa yang sudah berpartisipasi dalam pemungutan pajak daerah” kata Faruk
Selain itu, pihaknya berharap desa dapat memanfaatkan dana ini untuk kegiatan yang produktif dan membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan DBH PDRD ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan pemungutan pajak, dan menciptakan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan desa,” pungkas Faruk.