Polisi menyita 148,732 gram tembakau sintetis dari kamar kos di kawasan Jojoran Surabaya
Polisi menyita 148,732 gram tembakau sintetis dari kamar kos di kawasan Jojoran Surabaya

SURABAYA | SIGAP88 – Sebuah kamar kos di kawasan padat penduduk Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menjadi lokasi pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda berinisial Z (26) dalam pengungkapan tersebut. Dari kamar kos yang ditempatinya, polisi menyita tembakau sintetis dengan total berat netto mencapai 148,732 gram.

Z ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan permukiman tersebut.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengarah kepada Z.

“Kami mengamankan tersangka Z di dalam kamar kosnya di Jalan Jojoran. Dalam penggeledahan, anggota menemukan total 148,732 gram tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam lemari prasmanan (buffet),” ujar Adik Agus Putrawan, Selasa (8/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram. Selain itu, terdapat satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.

Polisi turut mengamankan satu bendel klip kosong yang diduga berkaitan dengan pengemasan serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.

Dipasok Pria Berinisial F

Penyidikan terhadap Z kemudian mengungkap dugaan adanya pemasok di balik aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pria berinisial F. Polisi menyebut F kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Menurut keterangan Z kepada penyidik, F menitipkan tembakau sintetis kepadanya untuk diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Paket tersebut dijual dengan harga bervariasi, yakni mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket.

Polisi menduga aktivitas peredaran tersebut telah dijalankan Z selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Dalam sehari, Z disebut mampu menjual rata-rata tujuh klip tembakau sintetis.

“Dalam sehari, tersangka rata-rata mampu menjual hingga 7 klip tembakau sintetis. Namun pada saat penangkapan dilakukan, stok barang berukuran besar dan puluhan klip siap edar tersebut belum sempat terjual sama sekali,” lanjut Adik Agus.

Dibayar Rp15 Ribu per Klip

Dari pemeriksaan terhadap Z, penyidik juga mengungkap mekanisme keuntungan yang diperoleh tersangka.

Untuk setiap klip yang berhasil dijual, Z mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu dari F.

Selain memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Z juga mengaku mendapatkan tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi menilai motif ekonomi dan keinginan menggunakan tembakau sintetis menjadi faktor yang mendorong Z terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Tersangka tergiur keuntungan instan untuk kebutuhan sehari-hari dan iming-iming bisa mengonsumsi tembakau sintetis secara gratis. Saat ini kami terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan F (DPO) serta memutus rantai pasokan jaringan ini,” tegas Adik Agus.

Polisi Kembangkan Jaringan

Penangkapan Z kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan tembakau sintetis di Surabaya.

F yang disebut sebagai pemasok dan kini berstatus DPO menjadi salah satu target utama dalam pengembangan perkara.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka, barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026.

Penyidikan masih berjalan. Polisi juga terus memburu F untuk mengurai sumber pasokan sekaligus memutus mata rantai peredaran tembakau sintetis yang diduga menyasar konsumen di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN
SebelumnyaLima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, PFI Perkuat Koordinasi SAR
Abdul Hanan
Abdul Hanan merupakan pendiri dan Penanggung Jawab SIGAP88 yang menginisiasi berdirinya media tersebut pada tahun 2012. Selama lebih dari satu dekade, ia aktif mengembangkan media digital dan mengelola jaringan pemberitaan yang berfokus pada isu hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pembangunan daerah. Sebagai pengelola media, Abdul Hanan memiliki pengalaman dalam manajemen redaksi, pengembangan platform digital, optimasi publikasi berita, serta penguatan ekosistem media online di Jawa Timur. Melalui SIGAP88, ia berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik dan literasi digital di Indonesia.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses