PASURUAN | SIGAP88 — Polres Pasuruan menetapkan Kades Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai.

Baca Juga  Polres Pasuruan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026

Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat(13/6)

Dijelaskan Adimas, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635.

Baca Juga  Bulan Ramadan, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

“Dalam proses penyidikan, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan” kata Adimas

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kapolsek Purwosari Bersama Bhayangkari Bagikan 250 Takjil

Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE