Jombang | Sigap88 – Polres Jombang mengamankan tiga orang remaja, atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar. Ketiganya, kini dalam pemeriksaan di Mapolres setempat.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap MINi (17) tersebut terjadi Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Prof. Buya Hamka, Desa Kepatihan, Kabupaten Jombang.

“Dugaan pengeroyokan pelaku terhadap korban diduga karena kesalahpahaman,” kata Kasnasin, Minggu (3/11/2024).

Menurut Kasnasin, ada sekitar 10 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar SMK di Jombang tersebut. Namun, baru tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap. Yakni KS (17), YS (15) dan GA (15).

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Sedangkan tujuh orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, yaitu RA (20), KK (19), DK (17), FA (17), DN (16), FA (15) dan FE (15) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Ketiga pelaku yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar dan warga Kecamatan Jombang,” kata Kasnasin.

Penangkapan terhadap para pelaku setelah polisi menerima laporan korban. Dalam laporannya, korban dikeroyok oleh sekelompok remaja di Jl Buya Hamka Jombang. “Korban mengalami luka bekas cekikkan dibagian leher dan luka benjol di atas kepala,” ujarnya.

Baca Juga  Perkara Inkrah, Kejari Pamekasan Musnahkan Narkotika hingga Rokok Ilegal

Menurut Kasnasin, kasus tersebut masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang yang menanganinya.

“Kami imbau kepada para terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan untuk menyerahkan diri ke polisi. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandas mantan Kapolsek Perak Jombang ini.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Pola pengawasan yang kuat dari orang tua menjadi salah satu langkah menghindarkan seorang anak agar tidak terjerat tindakan melawan hukum.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

“Jangan sampai masa depan seorang anak terganggu karena berhadapan dengan hukum,” kata AKBP Eko Bagus.

Kapolres juga menegaskan akan menindaktegas pihak-pihak yang melakukan keonaran yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE