Surabaya | SIGAP88 – Seorang ayah berinisial ED(49) asal Payakumbuh Sumatera Barat tega mencabuli 2 putri kandungnya sendiri berinisial KZ (18) dan J (17)

Ayah bejat yang memiliki tujuh anak ini tak hanya tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya, namun juga melakukan tindak kekerasan fisik

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, tersangka ED memiliki tujuh anak. Setelah sang istri meninggal dunia pada 2015, empat anaknya tinggal bersama tersangka, sementara tiga lainnya diasuh oleh kerabatnya

“Pada 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya, di mana tersangka bekerja tiap harinya antar barang yang sering meninggalkan rumah beberapa hari untuk bekerja,” ujar AKBP Ali, pada Selasa (29/10).

Baca Juga  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan Pemuda Sampang Bawa Sajam dan 9 Unit Motor Hasil Balap Liar

salah satu korban, yang merupakan anak kedua tersangka berusia 18 tahun, mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya saat berusia 15 tahun. Dalam beberapa kesempatan, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi, serta melakukan tindakan tak pantas dan saat korban sedang tidur.

“Perlakuan lebih parah terjadi pada 2021 hingga 2024. Tersangka secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak ketiga yang kini berusia 17 tahun,” jelas AKBP Ali.

Baca Juga  Perkuat Transparansi ESG, PT Terminal Petikemas Surabaya Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keberlanjutan

Ali mengungkapkan modusnya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dan kerap mengancam korban agar tidak melawan.

“Korban tak berani melapor karena takut kehilangan tempat tinggal dan mendapat ancaman akan diusir jika menolak memenuhi keinginan tersangka” ungkapnya.

Berbekal laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, ED Ditangkap polisi

Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ED telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Bersih Halinar Lewat Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE