
Pamekasan | Sigap88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Silvofishery di Desa Majungan, Dusun Trokem, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dalam upaya meningkatkan pemanfaatan kawasan hutan di petak 64a wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pamekasan. Rabu (12/02).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal didampingi Wakilnya Sujito, Segenap Kepala Seksi KPH Madura, Kepala Sub Seksi KPH Madura, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Madura Timur dan jajaran. Kepala Desa Majungan Subahnan, Ketua LMDH Sumber Barokah Rahem beserta anggota.
Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini adalah sebagai ikatan kerjasama obyek yang dikerjasamakan antara Perhutani dengan LMDH Sumber Barokah selaku mitra yang telah penerima persetujuan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).
“Kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberi legalitas kepastian hukum bagi para pihak yang bekerjasama dengan mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor: 13/Per/Dir/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani” tutur Akhmad Faisal
“Bahwa ini merupakan implementasi program pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat melalui skema Silvofishery selain untuk mengoptimalkan fungsi kawasan hutan dengan mengombinasikan tanaman kehutanan dan budidaya perikanan yang juga bertujuan agar pengelolaan hutan lestari berfungsi secara optimal dan menjadikan masyarakat sekitar lebih mandiri, maju dan produktif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan saling menguntungkan,” tambahnya.
Ketua LMDH Sumber Barokah, Rahem,
mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui KKP.
“Perhutani yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk berkolaborasi dalam program ini, Kami siap menjalankan kesepakatan dan berkomitmen sesuai dengan aturan yang berlaku guna membangun menuju hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.













