SUMENEP | SIGAP88 – Pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, (2/8) malam

Tersangka berinisial AK (40) warga Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang, Madura berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan AK dengan barang bukti 9, 38 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Baca Juga  Desa Pagerungan Kecil Terima CSR Danantara

Widiarti menjelaskan bahwa, saat dilakukan penangkapan, AK sempat membuang bungkusan barang bukti (BB) ketanah.

“Satresnarkoba sempat melihat BB yang dibuang oleh tersangka AK berupa 1 poket plastik klip yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam,” jelasnya

Selain tersangka AK, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum maka, AK bakal di jerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE