Sumenep | Sigap88 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar sidang kasus kapal Ghoib PT Sumekar tahun 2019 dengan agenda sidang pengajuan bukti surat dari terdakwa. Rabu (14/09).

Moh. Indra Subrata, SH. MH, merupakan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, sidang dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN dengan menghadirkan terdakwa AS dengan diwakilkan tim penasehat hukum nya telah menyerahkan bukti surat dari terdakwa atas pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.

Baca Juga  Tahun 2026, Bapenda Sumenep Komitmen Tingkatkan PAD

“Sidang hari ini digelar Pengadilan Tipikor, terdakwa AS didampingi tim kuasa atau penasehat hukum nya, untuk pengajuan bukti surat kepada Majelis Hakim” ungkap Kadi Intel Kejari Sumenep Indra.

Indra menyampaikan, sidang lanjutan dengan agenda yang sama, kembali akan digelar pada pekan depan. “Tanggal 20 September 2023 nanti akan digelar sidang dengan agenda menghadirkan bukti surat-surat berkaitan pengadaan kapal PT Sumekar tahun 2019,” ucapnya

Baca Juga  Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Cegah Gangguan Listrik

Lanjut Indra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo telah menggelar sidang dengan menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa, yakni Eko Wahyudi, selaku Humas PT Sumekar.

“Dalam kasus korupsi pembelian kapal ghaib dan kapal tongkang tahun 2019 lalu itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dan sudah dilakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE