Pamekasan | SIGAP88 – Menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur (Jatim)ke-78, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemutihan kendaraan bermotor.

Tujuan pemutihan kendaraan bermotor salah satunya adalah meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya pemutihan kendaraan bermotor, penunggak pajak akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat,” kata Rahman Sebagai Pengelola Data Pengelolaan Perpajakan (PDPP). Samsat Pamekasan. Selasa (31/10)

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunker ke Polsek Jajaran

Rahman menjelaskan, dengan adanya pemutihan kendaraan bermotor, masyarakat antusias untuk memperpanjang kendaraannya.

“Program ini memberikan dampak positif, masyarakat semakin patuh pajak semoga kedepannya semakin taat pajak,” jelasnya.

Realisasi pembayaran pajak PKB 65,3 milyar rupiah, sedangkan BBN nya sudah terealisasi 41,7 milyar rupiah.

“Ini merupakan dampak dari program Gubernur Jatim, masyarakat antusias,” paparnya.

Baca Juga  Kepala Beacukai Pasuruan bersama Bupati Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat lagi dengan bentuk pembangunan dan yang lain,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE