PAMEKASAN | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Dinas Sosial melakukan sosialisasi tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau(DBHCHT) di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi tersebut diperuntukan bagi buruh tani tembakau dan karyawan pabrik rokok legal dimulai dari kecamatan Pakong pada hari Selasa 28 Mei 2024 hingga selesai.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat melalui koordinator Kabupaten PKH, Hanafi menyampaikan dengan kegiatan ini perusahaan pabrik rokok legal memberikan informasi kepada buruh pabrik rokok untuk mendapatkan penyaluran BLT DBHCHT.

Baca Juga  Terkendala Lahan, Empat KDMP di Kecamatan Rubaru Belum Terealisasi

“Bantuan BLT DBHCHT. ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok legal,” ungkap Hanafi. Kamis (30/05)

Hanafi menjelaskan bahwa sosialisasi ini di lakukan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok legal dikarenakan para buruh tersebut yang paling banyak menerima manfaat BLT DBHCHT.

Selanjutnya, pria yang dinobatkan sebagai tokoh inspiratif yang tak kenal lelah untuk mengentaskan kemiskinan ini, memaparkan kriteria buruh petani tembakau yang layak menerima pemanfaatan BLT DBHCHT tentunya harus melalui beberapa prosedur.

Baca Juga  Bambang Haryo Soekartono Ikuti Panen Raya Padi di Desa Kalimati Sidoarjo

“Untuk buruh petani tembakau harus melalui rekomendasi atau usulan yang diajukan oleh pemerintah Desa atau kelurahan agar benar-benar tepat sasaran. Begitu pula dengan buruh pabrik rokok yaitu pimpinan perusahaan harus menyetorkan nama-nama buruh yang tentunya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura,” terangnya.

Namun, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran untuk penyaluran BLT DBHCHT, dengan besaran Rp 300.000/bulan setiap Keluarga Penerima Manfaat (BLT).

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

“Bantuan BLT DBHCHT ini hanya berlaku untuk 2 bulan, jadi KPM akan menerima Rp 600.000 sekaligus,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE