PAMEKASAN | SIGAP88 – Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka dalam pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024

Dalam kurun waktu 12 hari terhitung mulai tanggal 3 s/d 14 Juni 2024, Polres Pamekasan berhasil meringkus 13 pelaku kriminal, bahkan 7 orang tersangka merupakan Target Operasi(TO)

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, sasaran operasi sikat semeru adalah 3C, Yakni, curat, curas dan curanmor.

“Kami berhasil mengamankan 13 pelaku 3C, tujuh orang TO dan enam orang non TO,” katanya saat gelaran konfrensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/6/2024)

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024 ini melibatkan sebanyak 65 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan

Baca Juga  Bupati Sumenep Resmi Lantik Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo

“Dari enam kasus TO, kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka, dua tersangka terlibat curas dan lima tersangka terlibat curanmor” ujarnya

Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak enam kasus dengan enam tersangka, “satu orang tersangka terlibat tindak pidana curas dan lima orang lainnya terlibat curanmor” kata AKP Doni

Satreskrim Polres Pamekasan juga merinci beberapa tersangka yang berhasil diamankan, antara lain “S (33) warga Kecamatan Proppo Pamekasan, MI(22) dan AS (23) sama-sama warga Kecamatan Pakong Pamekasan, sementara, AF (37) warga Desa Laden Kota Pamekasan, NAS (27) asal Desa Jalmak Pamekasan, dan M (40) warga Kecamatan Proppo Pamekasan” paparnya.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Selain itu ada juga R (19) asal Kecamatan Omben Sampang, MS (27) warga Tlanakan Pamekasan, NH (23) dari Kecamatan Batumarmar Pamekasan, SBN (32) asal Kabupaten Sampang, FA (27) warga Kecamatan Palengaan Pamekasan, HS (45) berasal dari Kecamatan Proppo Pamekasan, dan TAG (28) dari Desa Jalmak Pamekasan

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan, surat berharga dan perhiasan emas, handphone, dan sepeda motor berbagi merek” pungkasnya

Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan, Pasal 365 KUHP

Sementara Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhi dengan maksimal.

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

“Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Target Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 %, Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal”, ucap AKP Sri Sugiarto

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE