
SURABAYA | SIGAP88 — Memasuki masa libur sekolah 2026, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau anak-anak dan remaja untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya aktivitas bermain di kawasan rel yang berisiko membahayakan keselamatan.
Di sejumlah titik wilayah Surabaya, petugas masih menjumpai anak-anak bermain layang-layang, bersepeda, hingga berfoto di sekitar jalur kereta api. Padahal, area tersebut merupakan kawasan terbatas yang digunakan untuk operasional perjalanan kereta dengan kecepatan tinggi.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, menegaskan bahwa rel kereta api bukan tempat untuk bermain maupun melakukan aktivitas lainnya.
“Rel kereta api bukan tempat bermain. Kereta memiliki kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak. Jarak aman harus selalu dijaga,” ujar Reynold.
Ia juga mengajak orang tua, guru, serta tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak selama masa libur sekolah agar tidak mendekati jalur rel maupun fasilitas perkeretaapian lainnya.
Selain persoalan keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya menyoroti masih terjadinya aksi vandalisme dan pelemparan batu ke arah kereta api. Tindakan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta sekaligus mengancam keselamatan penumpang dan petugas.
Data KAI Daop 8 Surabaya mencatat sepanjang 2025 terjadi satu kasus vandalisme dan tiga kejadian pelemparan batu terhadap kereta api. Hingga pertengahan 2026, insiden serupa masih ditemukan dengan pola yang relatif sama.
Dalam beberapa kejadian, kaca kereta mengalami kerusakan akibat lemparan batu hingga berpotensi melukai penumpang dan mengganggu konsentrasi petugas selama perjalanan.
“Fasilitas perkeretaapian merupakan aset negara yang digunakan untuk pelayanan publik. Kerusakan yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Reynold.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama masa libur sekolah, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli rutin, pemeriksaan jalur, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kewilayahan. Selain itu, sosialisasi keselamatan terus digencarkan melalui 72 kegiatan edukasi yang dilaksanakan sepanjang Juni 2026 dengan sasaran sekolah, pengguna jalan di perlintasan sebidang, dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
KAI mengingatkan bahwa jalur rel bukan ruang publik untuk bermain ataupun beraktivitas. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama selama masa libur sekolah ketika aktivitas anak-anak di luar rumah cenderung meningkat.
















