BOJONEGORO | SIGAP88 – Lapas Kelas IIA Bojonegoro Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berikan remisi khusus Natal tahun 2022 kepada 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Kunjungan Lapas kelas IIA Bojonegoro, Minggu (25/12/2022).
Wujud toleransi dan kebersamaan antar warga binaan ditunjukkan oleh keluarga besar WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro yang beraga Islam, yang turut hadir dan memberikan semangat kepada 2 WBP yang mendapat ramisi khusus Natal tahun 2022 yang beragama Kristen.
Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia, mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2022 diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Terdapat 2 (dua) orang WBP di Lapas Bojonegoro yang berhak mendapatkan remisi khusus Natal kali ini. Besaran remisi yang diterima masing masing sebesar 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
“Saya ucapkan selamat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi WBP yang mendapatkan remisi,” kata Rony Kurnia.
Lebih lanjut Kalapas menerangkan bahwa Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan Lapas.
“Negara akan memberikan remisi kepada setiap WBP yang telah berusaha kepribadiannya kepada kepribadian yang lebih baik,” tutup Rony