Pamekasan | Sigap88 – Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Lapas Narkotika Pamekasan, Madura Jawa Timur mendapatkan remisi (pengurangan hukuman-red) khusus Hari Raya Natal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil kumham) Jawa Timur. Pemberian remisi mengacu kepada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.
“Dari jumlah warga binaan di lapas kami, sebanyak 18 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yan Rusmanto di sela-sela acara pemberian remisi di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Minggu (25/12), sekira pukul 09.00 wib
Yan Rusmanto yang didampingi Kepala seksi bimbingan Narapidana/Anak didik, Rike Umbaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sidik Widiyanto, Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi, Kasubsi Bimkemaswat Hairul Rasyad, Kordinator Gereja Kabupaten Pamekasan Indra Hidayat dan 25 WBP yang beragama Nasrani mengungkapkan usulan remisi Natal tersebut merupakan kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
“Warga binaan yang diusulkan guna mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yakni syarat administrasi dan substantif diantaranya harus berkelakuan baik,” tambahnya.
Selain itu, Yan Rusmanto juga mengapresiasi kinerja para pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan khususnya jajaran Binadik atas terlaksananya perayaan Natal Tahun ini. Natal ini merupakan momentum yang penting bagi umat Kristen di seluruh dunia. “Saya mengapresiasi kinerja seluruh rekan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan atas terlaksananya perayaan Natal yang berjalan dengan Khidmat,” kata Yan Rusmanto
Yan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Warga Binaan yang turut serta dalam Perayaan Natal ini, semangat dan sukacita yang luar biasa menjadikan Natal ini menjadi lebih bermakna.”Ini bentuk solidaritas sesama WBP, yang mana turut mendukung terciptanya persaudaraan yang erat dalam sesama WBP,” jelasnya.
Remisi diserahkan usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Yan Rusmanto secara simbolis kepada dua orang sebagai perwakilan warga binaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi Warga Binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” harapnya.
Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran mengatakan, dari 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Remisi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.
“Dari 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani hanya 18 WBP yang mendapatkan remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” jelasnya.
18 WBP yang dapat remisi dengan rincian, 2 WBP memperoleh remisi sebanyak 15 hari, 15 WBP memperoleh remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
“Ada 7 orang WBP yang beragama Nasrani yang tidak dapat remisi hari raya Natal 2022 dengan rincian, 2 orang WBP terkendala Register F, menjalani Subsider, sebanyak 3 orang WBP masih dalam proses pengusulan remisi karena keterlambatan Administrasi sebanyak 2 orang WBP,” pungkasnya