Sumenep | Sigap88 – Diduga telah melanggar Kode etik profesi Polri, 4 anggota Polres Sumenep selesai dilakukan sidang oleh Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2022.

4 anggota Polres Sumenep yang telah di anggap melanggar kode etik profesi Polri adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Ke-4 anggota Polres Sumenep tersebut dinyatakan terbukti melanggar Perkap Nomer 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri.

Baca Juga  YBM PLN Salurkan 30 Mushaf Tahfidz ke Ponpes Al Ihsan Sumenep

“Empat orang, anggota kami telah dilakukan sidang di Bid Propam Polda Jatim , tentang penimbakan terhadap Herman oleh empat Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap Kapolres Sumenep Rahman, Senin (30/05).

Kapolres juga menegaskan, ke 4 anggota tersebut telah diberikan sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

“Dari hasil penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,”tegasnya.

Baca Juga  Electrifying Lifestyle: PLN UP3 Madura Gaungkan Ekosistem EV di Pamekasan

Kapolres Sumenep menambahkan,Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, pungkas Kapolres Sumenep.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE